PT. Jasa Akunting Pajak melayani 3 jenis jasa :
1. Jasa Perpajakan
2. Jasa Akunting / Pembukuan
3. Jasa Payroll & PPh 21

Masalah-masalah yang biasa dihadapi dalam Manajemen Sumber Daya Manusia secara internal meliputi :
– Sistem & Unsur Gaji
– Perjanjian Kerja & Perjanjian Perusahaan
– Perhitungan Gaji & Perhitungan PPh 21
– Status Pegawai
– Pelaporan Pajak & Jamsostek
– Perselisihan Hubungan Kerja
– Pembayaran Gaji / Upah
– Jaminan Sosial
– Kerahasiaan Data Perusahaan & Karyawan

Sedangkan masalah eksternal, meliputi :
– Undang-Undang / Peraturan Pemerintah
– Jamsostek Ketenagakerjaan & Kesehatan
– Direktorat Jendral Pajak
– Serikat Buruh

Untuk itu kami menyediakan solusi mengenai masalah-masalah tersebut dengan cara :
– Penggunaan sistem yang terintegrasi dan menerapkan standar unsur gaji
sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan kategori usaha.
– Penyusunan perjanjian kerja dan perjanjian Perusahaan yang sesuai
dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
– Melakukan standarisasi laporan dengan melakukan rekonsiliasi dengan
jangka waktu yang tepat & konsisten.
– Melakukan rekrutmen dan penempatan karyawan sesuai dengan
kebutuhan dan tertuang di dalam perjanjian kerja.
– Membuat standar laporan yang terintegrasi dengan pelaporan pajak dan
Jamsostek, sehingga dapat dilaporkan tepat waktu.

Untuk Alur Pekerjaan yang dilakukan kami adalah 4P (Penginputan, Perhitungan, Pengecekan, dan Pelaporan).